ASEAN

Sabtu, Februari 02, 2013 0 Comments A+ a-


Bendera Asean
Sejarah

ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
  • Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
  • Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  • Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di
  • kawasan Asia Tenggara
Anggota ASEAN
Sekarang, ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·         Filipina (negara pendiri)
·         Indonesia (negara pendiri)
·         Malaysia (negara pendiri)
·         Singapura (negara pendiri)
·         Thailand (negara pendiri)

Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu :

Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerjasama efektif antara anggota


Tujuan ASEAN
Dalam deklarasi ASEAN (Bangkok , 8 Agustus 1967 ), di cantumkan bahwa maksud dan tujuanpenghimpunan adalah sebagai berikut :1.

Mempercepat pertumbuhan ekonomi , kemajuan social , serta pengembangan kebudayaandi kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untukmemperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa  bangsa Asia Tenggara yang sejahteradan damai .2.

Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dantertib hokum di dalam hubungan antara Negara  Negara di kawasan ini serta mematuhiprinsi  prinsip piagam perserikatan bangsa  bangsa3.

Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu antara satu dan yang lain didalam memecahkan masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi , social,budaya , teknik , ilmu pengetahuan , dan administrasi ;4.

Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana  sarana latihan dan penelitian dalambidang  bidang pendidikan , propesional , teknik , dan administrasi ;5.

Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian sertaindustry , perluasan perdagangan komoditi internasional , perbaikan sarana  saranapengangkutan dan komunikasi serta peningkatan tarap hidup rakyat  rakyat mereka .6.

Meningkatkan studi  studi tentang Asia Tenggara7.

Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan organisasi  organisasi internasionaldan regional yang ada dan bertujuan serupa , dan untuk menjajaki segala kemungkinanuntuk saling bekerjasama secara lebih erat satu dengan yang lain .
STRUKTUR ASEAN


1. Sebelum KTT pertama di Bali 1976Untuk memperlancar hubungan antar negara Asia Tenggara dalam Deklarasi Bangkok 1967 menteriluar negeri dari kelima negara Asia Tenggara tersebut sepakat untuk membentuk suatu wadah kerjasama regional yang di sebut ASEAN (
Association of South East Asian Nations
) dengan struktursebagai berikut :a) Sidang Tahunan Para
MenteriSidang ini merupakan sidang tertinggi yang di hadiri oleh para
Menteri Luar Negeri negara - negaraASEAN yang di adakan di setiap negara ASEAN menurut giliran abjad.b)
Standing Committee
 Komite ini merupakan sebuah badan yang bersidang di antara dua menteri - menteri luar negeriASEAN untuk menangani persoalan - persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.c) Komite - Komite Tetap dan Komite - Komite Khususd) Sekertariat Nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara - negara anggota ASEAN2. Sesudah KTT Bali 1976Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama yang di hadiri kelima kepala negara anggota ASEANpada tahun 1976 di Bali, di hasilkan tiga deklarasi . Salah satu di antaranya ialah
Declaration of ASEAN Concord 
yang memberikan kesempatan untuk meninjau struktur organisasi ASEAN demikelancaran tata kerjanya.Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 di sepakati dan di sahkan strukturorganisasi ASEAN sebagai berikut :a) Pertemuan Para Kepala Pemerintahan (
Summit Meeting
) yang merupakan otoritas atau


B.   Struktur Organisasi ASEAN

Struktur organisasi ASEAN yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC).

Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:

  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;
  2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
  3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan  ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
  4. Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
  5. Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.
  6. Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
  7. Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
  8. ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
  9. Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
  10. Entities associated with ASEAN


C.   Sekretariat ASEAN

Dalam dasawarsa pertama sejak berdirinya ASEAN pada tahun 1967, peningkatan program kerjasama telah mendorong didirikannya sebuah sekretariat bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk membantu negara-negara anggota ASEAN dalam mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan ASEAN serta melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan.

Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para Menteri Luar Negeri ASEAN menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat. Sekretariat ASEAN berfungsi sejak tanggal 7 Juni 1976, dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dan berkedudukan di Jakarta. Semula bertempat di Departemen luar Negeri Republik Indonesia hingga diselesaikannya pembangunan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, tahun 1981.

Pada awalnya, Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai badan administratif yang membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan menyediakan jalur komunikasi antara negara-negara anggota ASEAN dengan berbagai badan dan komite dalam ASEAN, serta antara ASEAN dengan negara-negara (Mitra Wicara ASEAN) maupun organisasi lainnya.

Selanjutnya untuk memperkuat Sekretariat ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat melalui sebuah protokol di Manila, tahun 1992. Protokol tersebut menaikkan status Sekretariat Jenderal sebagai pejabat setingkat menteri dan memberikan mandat tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat, melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretaris Jenderal ASEAN ditunjuk untuk jangka waktu 5 tahun dan bertangggung jawab kepada KTT ASEAN, AMM, dan membantu ASC.

Sejak ditandatanganinya ASEAN Charter pada tahun 2007, Sekretariat ASEAN lebih difungsikan sebagai tempat dilaksanakannya sidang-sidang ASEAN sehingga lingkup tugas Sekretariat ASEAN akan semakin luas. Untuk itu, Sekretariat ASEAN menambah jumlah pos jabatan Wakil Sekretariat Jenderal ASEAN yang semula 2 (dua) menjadi 4 (empat) orang Wakil untuk membantu kerja Sekretaris Jenderal.

Selain itu, di tahun-tahun selanjutnya jumlah staf Sekretariat ASEAN juga ditambah secara signifikan, dan dilakukan melalui perekrutan terbuka. Kebutuhan staf sekretariat ASEAN untuk periode 2009-2018 diperkirakan berjumlah 470 orang terdiri dari 360 staf sekretariat dan 110 staf project. Selain itu diperkirakan terdapat sedikitnya 50-70 orang staf dari negara-negara anggota ASEAN yang akan bertugas untuk membantu sekretariat dalam melayani Ministerial Community Councils, Coordinating Council dan Committee of Permanent Representatives. Sesuai dengan hasil Special ASEAN Directors-General Meeting on the Restructuring of the ASEAN Secretariat pada tanggal 18-19 September 2008 di Halong Bay, Viet Nam diperkirakan akan terdapat peningkatan sebanyak 33% staf profesional sampai dengan tahun 2011.


ARTI LAMBANG  ASEAN
ambang ASEAN tersusun dari 4 warna yang mewakili Warna negara-negara anggotanya yaitu Biru, Merah, Putih dan Kuning.
Arti ke empat warnanya adalah :

* Biru yang memiliki arti Keamanan dan kestabilan.
* merah yang memiliki arti Semangat dan Dinamisme.
* Putih yang memiliki arti Keuletan.
* Kuning yang memiliki arti Kemakmuran.